Selasa, 22 Desember 2020,Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup mengadakan rapat penjelasan hasil pengelolaan pengaduan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonosari. Rapat ini diadakan di RR Lantai 3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkunga Hidup, Benidiktus Sihotang.
Adapun hasil dan kesimpulan dalam rapat tersebut, masyarakat pengadu menerima alasan ilmiah tidak terbuktinya pengaduan dugaan pencemaran sungai oleh RS PKU Muhammadiyah Wonosari. Masyarakat pengadu juga memahami bahwa air limbah RS PKU Muhammadiyah Wonsari telah dikelola sesuai ketentuan teknis dan tidak terbuti melakukan pencemaran lingkungan hidup maupun pelanggaran lainnya. Pencemaran sungai yang diadukan oleh masyarakat pengadu ternyata disebabkan oleh berbagai sumber yaitu kegiatan domestic dan kegiatan lainnya. Pencemaran tersebut akan menjadi tanggung jawab bersama dan diusulkan untuk pembentukan kelompok pemerhati kali di Kemorosari II.